![]() |
| Mengantar WNA mengurus ijin tinggal |
![]() |
| Sikap negara Malaysia tentang negara Israel |
Sebagai tuan rumah atas kunjungan singkat famili yang kebetulan Warga Negara Asing yang sedang liburan di sekitaran Samarinda - Balikpapan - IKN maka perlu memperhatikan masa tinggal yang berlaku.
Jangan sampai WNA tinggal di Samarinda melebihi dari ijin tinggal resminya.
Umumnya WN Malaysia yang masuk ke Indonesia diberi ijin tinggal bebas visa selama 30 hari kalender.
30 hari itu terhitung sejak kali pertama masuk ke Indonesia, termasuk tanggal merah juga dihitung ya.
Amannya sih lihat di print out ijin masuk yang ditempel di paspor ketika masuk wilayah Indonesia. Disitu tertera sampai tanggal berapa maksimal boleh tinggal di Indonesia dan harus segera keluar sebelum tanggal tsb.
Jika memang dirasa perlu memperpanjang masa tinggal lebih dari 30 hari, maka disarankan segera melapor ke Kantor Imigrasi terdekat untuk pengurusan perpajangan ijin tinggal.
Setelah mendapatkan kepastian rencana perpanjang masa tinggal akhirnya kami pun berangkat menuju Kantor Imigrasi Samarinda di Jalan Juanda.
Disitu kami dilayani dengan baik, kebetulan kami datang di saat masih jam istirahat makan siang. Dan bagusnya lagi kami diperbolehkan masuk dan menunggu di dalam ruangan yang sejuk ber-AC. Padahal itu masih jam istirahat.
Sambil menunggu jam masuk, saya mengitari area umum lantai 1 Kantor Imigrasi Samarinda.
Ada ruang tunggu khusus WNA terpisah dengan layanan umum bagi WNI.
Ada pula plaground untuk mainan anak-anak selama menunggu antrean. Pas banget biar anak kecil ga BT kelamaan nunggu.
Air minum gratis berupa air putih, teh dan kopi, juga permen dengan bungkus khas Kantor Imigrasi, dan snack juga tersedia bagi pengunjung.
Majalah dan Koran juga ada tersedia di pojok literasi berupa sudut Perpustakaan mini menyimpan deretan buku berbagai jenis.
Terdapat daftar tarif layanan yang jelas terpampang di dinding Kantor Imigrasi sehingga jelas bagi pengunjung.
Tidak adalagi isu tentang percaloan. Semua sudah dibasmi sejak beberapa tahun yg lalu.
Setelah jam istirahat usai kami pun langsung dilayani di kounter khusus WNA. Setelah mendapatkan informasi syarat perpanjangan ijin tinggal yang jelas. Maka kamipun melakukan perpanjangan melalui aplikasi M-Paspor.
Segala layanan keimigrasian semua melalui M-Paspor. Entah itu pendaftaran maupun pembayaran semua melalui aplikasi M-Paspor. Tarif yang kita bayarkan di aplikasi M-Paspor pun sesuai dengan informasi di Kantor Imigrasi Samarinda, tiada perbedaan.
Parkiran kendaraan juga tersedia. Tidak ada jukir liar di area Kantor Imigrasi Samarinda.
Sejauh ini cukup puas dengan layanan yang diberikan.















Komentar
Posting Komentar